Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan bagi perjalanan hidup AHA alias Amir, nelayan yang juga warga Sunan Bonang, RT 009/RW 003, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah, waspadalah!. Pesan bang Napi di salah satu televisi swasta ini sejatinya menjadi peringatan bagi setiap orangtua dalam menjaga dan mengawasi anaknya jika tidak ingin seperti peristiwa yang dialami salah seorang siswi SMP di Kabupaten Kupang.
Sikap tidak terpuji ditunjukkan YPM alias Sandra (45), warga Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur. Dengan ancaman kekerasan dan benda tajam, Sandra tega memperkosa anak kandungnya, EPL (17), siswi sebuah SMA di Kabupaten Sumba Timur.
Polres Kupang Kota bekerja keras dan langsung menetapkan SYN (49), warga RT 01/RW 01, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menjadi tersangka kasus pencabulan dan penganiayaan anak kandungnya.